Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Barang Kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1207 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Oktober 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014 Tahun 2014 Tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.06/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125pmk062011 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara