Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
| Nomor | 2 |
| Tahun | 2021 |
| Tentang | PENETAPAN DAN PERUBAHAN PENGGOLONGAN PSIKOTROPIKA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 12 Januari 2021 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8323 |
| Jumlah diDownload | 317 |
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 30 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 19 Januari 2021 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan