Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor17
Tahun2023
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 April 2023
Pejabat yang MenetapkanBUDI G. SADIKIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan326
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 April 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA