Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Komite Penempatan Dokter Spesialis
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
Nomor | 10 |
Tahun | 2016 |
Tentang | KOMITE PENEMPATAN DOKTER SPESIALIS |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 07 Maret 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Komite Penempatan Dokter Spesialis |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 469 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 Maret 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Komite Penempatan Dokter Spesialis
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia