Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor72
Tahun2012
TentangSISTEM KESEHATAN NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan193
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum