Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm42 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 35 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (public Service Obligation)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM42
Tahun2017
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Mei 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6588
Jumlah diDownload135
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan807
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Juni 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum