Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm56 Tahun 2013 Tentang Komponen Biaya yang Dapat Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik dan Angkutan Perintis Perkeretaapian
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 714 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Mei 2013 |
Pejabat Pengundangan |