Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm56 Tahun 2013 Tentang Komponen Biaya yang Dapat Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik dan Angkutan Perintis Perkeretaapian
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 714 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 Mei 2013 |
| Pejabat Pengundangan |