Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm56 Tahun 2013 Tentang Komponen Biaya yang Dapat Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik dan Angkutan Perintis Perkeretaapian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM56
Tahun2013
TentangKOMPONEN BIAYA YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM PENYELENGGARAAN ANGKUTAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN ANGKUTAN PERINTIS PERKERETAAPIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Mei 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan714
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Mei 2013
Pejabat Pengundangan