Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm34 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 107 Tahun 2017 Tentang Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM34
Tahun2019
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 107 TAHUN 2017 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN JARAK JAUH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan501
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Mei 2019
Pejabat Pengundangan