Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm107 Tahun 2017 Tentang Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM107
Tahun2017
TentangKewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4683
Jumlah diDownload142
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1449
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan