Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM17
Tahun2019
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 118 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN SEWA KHUSUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Maret 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan