Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 117 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM16
Tahun2019
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 117 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG TIDAK DALAM TRAYEK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Maret 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan