Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 160 Tahun 2015 Tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.7
Tahun2016
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 160 TAHUN 2015 TENTANG PEREMAJAAN ARMADA PESAWAT UDARA ANGKUTAN UDARA NIAGA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Januari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan64
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Januari 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum