Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 60 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 104 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 60
Tahun2021
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 104 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Juni 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan779
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Juli 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO