Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.36 Tahun 2016 Tentang Tarif Dasar Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.36
Tahun2016
TentangTARIF DASAR TARIF BATAS ATAS DAN TARIF BATAS BAWAH ANGKUTAN PENUMPANG ANTARKOTA ANTARPROVINSI KELAS EKONOMI DI JALAN DENGAN MOBIL BUS UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan496
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2016
Pejabat Pengundangan