Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm.35 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik Public Service Obligation

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM.35
Tahun2016
TentangTARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API PELAYANAN KELAS EKONOMI UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK PUBLIC SERVICE OBLIGATION
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7338
Jumlah diDownload140
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan495
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum