Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 32 Tahun 2022 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 Tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 32
Tahun2022
TentangPERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Oktober 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1045
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Oktober 2022
Pejabat Pengundangan