Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm90 Tahun 2013 Tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM90 |
Tahun | 2013 |
Tentang | KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 19 November 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2022 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 Tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara |
Dokumen Peraturan | ![]() ![]() |
Jumlah dilihat | 6829 |
Jumlah diDownload | 177 |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1368 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 November 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2022 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 Tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara