Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm90 Tahun 2013 Tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM90
Tahun2013
TentangKESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 November 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1368
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 November 2013
Pejabat Pengundangan