Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm90 Tahun 2013 Tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM90
Tahun2013
TentangKESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 November 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2022 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 Tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat6829
Jumlah diDownload177
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1368
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 November 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum