Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm17 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Pengaturan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-genap Pada Ruas Tol Jakarta-cikampek, Jakarta-bogor-ciawi, dan Jakarta-tangerang
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 294 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Maret 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
- Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM18 Tahun 2018 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM36 Tahun 2018 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jakarta - Tangerang, Tangerang - Merak, dan Jakarta - Bogor - Ciawi
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM110 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi