Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm17 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Pengaturan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-genap Pada Ruas Tol Jakarta-cikampek, Jakarta-bogor-ciawi, dan Jakarta-tangerang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM17
Tahun2020
TentangPENGHENTIAN SEMENTARA PENGATURAN LALU LINTAS DENGAN SISTEM GANJIL-GENAP PADA RUAS TOL JAKARTA-CIKAMPEK, JAKARTA-BOGOR-CIAWI, DAN JAKARTA-TANGERANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan294
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Maret 2020
Pejabat Pengundangan