Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm17 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Pengaturan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-genap Pada Ruas Tol Jakarta-cikampek, Jakarta-bogor-ciawi, dan Jakarta-tangerang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM17
Tahun2020
TentangPENGHENTIAN SEMENTARA PENGATURAN LALU LINTAS DENGAN SISTEM GANJIL-GENAP PADA RUAS TOL JAKARTA-CIKAMPEK, JAKARTA-BOGOR-CIAWI, DAN JAKARTA-TANGERANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3543
Jumlah diDownload210
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan294
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Maret 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum