Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 747 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 Juli 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Imbal Dagang dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan Kontrak Jangka Panjang
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Imbal Dagang Kandungan Lokal dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perencanaan Kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 Tahun 2016 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia