Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Imbal Dagang dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 76 |
Tahun | 2014 |
Tentang | MEKANISME IMBAL DAGANG DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 14 Oktober 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 262 |
Nomor Tambahan | 5596 |
Tanggal Pengundangan | 14 Oktober 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan