Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Imbal Dagang Kandungan Lokal dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor30
Tahun2015
TentangIMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DARI LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan2086
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2015
Pejabat Pengundangan