Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Nomor32
Tahun2022
TentangSTANDAR TEKNIS PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juli 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan677
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Juli 2022
Pejabat Pengundangan