Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI |
| Nomor | 26 |
| Tahun | 2021 |
| Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 12 Agustus 2021 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum universitas Negeri Padang |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3365 |
| Jumlah diDownload | 213 |
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 945 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 19 Agustus 2021 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
universitas Negeri Padang
Mencabut :
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan