Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI |
Nomor | 10 |
Tahun | 2015 |
Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 22 April 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 8055 |
Jumlah diDownload | 1 |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 604 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 April 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang