Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor10
Tahun2015
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8055
Jumlah diDownload1
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan604
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 April 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum