Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Nomor18
Tahun2021
TentangPEMBAKUAN DAN KODIFIKASI KAIDAH BAHASA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Juli 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan858
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Juli 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum