Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-malaysia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor29
Tahun2018
TentangPemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 September 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1302
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 September 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum