Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pemberian Gaji dan Insentif Bagi Pendidik yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-malaysia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 7 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PEMBERIAN GAJI DAN INSENTIF BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS PADA SATUAN PENDIDIKAN INDONESIA DI SABAH-MALAYSIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-malaysia Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-malaysia |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 314 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Maret 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-malaysia
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-malaysia