Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pemberian Gaji dan Insentif Bagi Pendidik yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-malaysia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor7
Tahun2012
TentangPEMBERIAN GAJI DAN INSENTIF BAGI PENDIDIK YANG BERTUGAS PADA SATUAN PENDIDIKAN INDONESIA DI SABAH-MALAYSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-malaysia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pendidik yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-malaysia
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan314
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Maret 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum