PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2008

Pendanaan Pendidikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor48
Tahun2008
TentangPENDANAAN PENDIDIKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan91
Nomor Tambahan4864
Tanggal Pengundangan07 April 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :