Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 18 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 Mei 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 839 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Juni 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah