Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Konsolidasi Tanah dalam Pelaksanaan Transmigrasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor23
Tahun2019
TentangTATA CARA KONSOLIDASI TANAH DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4036
Jumlah diDownload300
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1785
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum