PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2014
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 3 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 16 Januari 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 9 |
Nomor Tambahan | 5497 |
Tanggal Pengundangan | 16 Januari 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024