Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1305 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 November 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |