Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan dalam Pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor13
Tahun2019
TentangPEMANFAATAN TANAH HAK PENGELOLAAN DALAM PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DI KAWASAN TRANSMIGRASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 September 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2916
Jumlah diDownload239
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1164
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Oktober 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum