Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 91 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 25 September 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian dalam Negeri |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 6892 |
Jumlah diDownload | 94 |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1333 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 September 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian dalam Negeri