Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor85
Tahun2016
TentangBatas Daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Oktober 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6995
Jumlah diDownload148
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1682
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 November 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum