Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor80
Tahun2017
TentangBatas Daerah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 September 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6515
Jumlah diDownload176
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1298
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 September 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum