Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor8
Tahun2019
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN SIGI PROVINSI SULAWESI TENGAH DENGAN KABUPATEN PASANGKAYU PROVINSI SULAWESI BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Januari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan168
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Februari 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum