Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor79
Tahun2017
TentangBatas Daerah Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 September 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6197
Jumlah diDownload183
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1297
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 September 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum