Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kota Bekasi dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1270 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 September 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1956 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.20 Tahun 1950 (lembaran-negara No.31 Tahun 1950)tentang Pemerintahan Jakarta Raya" Sebagai Undang-undang *)
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bekasi
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat Ii Depok dan Kotamadya Dati Ii Cilegon
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah