Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Musi Rawas dengan Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor69
Tahun2019
TentangBATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN MUSI RAWAS DENGAN KOTA LUBUK LINGGAU PROVINSI SUMATERA SELATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 September 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6773
Jumlah diDownload183
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1287
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Oktober 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum