Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Musi Rawas dengan Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1287 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 Oktober 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 Tentang Penetapan "peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 Tahun 1950 (l
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (lembaran Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (lembaran-negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (lembaran-negara Tahun 1956 no. 57) Tentang Pemben
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Kementerian dalam Negeri
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Daerah