Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Sarana Prasarana dan Pelayanan Lintas Batas Pada Pos Lintas Batas Tradisional dan Pos Lintas Batas Internasional, dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Cuti ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1271 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 November 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Izin Cuti ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Kementerian dalam Negeri
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam Negeri