Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Izin Cuti ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor41
Tahun2015
TentangIZIN CUTI KE LUAR NEGERI DENGAN ALASAN PENTING BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan271
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Februari 2015
Pejabat Pengundangan