Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1076 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 September 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Charter of The Association of Southeast Asian Nations (piagam Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Kementerian dalam Negeri
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam Negeri