Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor47
Tahun2021
TentangTATA CARA PELAKSANAAN PEMBUKUAN, INVENTARISASI, DAN PELAPORAN BARANG MILIK DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 September 2021
Pejabat yang MenetapkanMUHAMMAD TITO KARNAVIAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1076
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 September 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO