Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Batas Daerah Kabupaten Supiori dengan Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor43
Tahun2021
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN SUPIORI DENGAN KABUPATEN BIAK NUMFOR PROVINSI PAPUA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 September 2021
Pejabat yang MenetapkanMUHAMMAD TITO KARNAVIAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1049
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 September 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO