Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Boven Digoel dengan Kabupaten Mappi Provinsi Papua

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor4
Tahun2020
TentangBATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN BOVEN DIGOEL DENGAN KABUPATEN MAPPI PROVINSI PAPUA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Januari 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan137
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Februari 2020
Pejabat Pengundangan