Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor25
Tahun2019
TentangBATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN KERINCI DENGAN KOTA SUNGAI PENUH PROVINSI JAMBI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2179
Jumlah diDownload201
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan742
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Juli 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum