Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 742 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Juli 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-besar dalam Lingkungan Daerah Propisi Sumatera Tengah *)
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Xiv dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
- Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undangundang Darurat No 21 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undangundang No 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Ii dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengahquot Lembarannegara Tahun 1957 No 77 Sebagai Undangundang
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Kementerian dalam Negeri