Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor2
Tahun2021
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 43 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Januari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan48
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Januari 2021
Pejabat Pengundangan