Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor17
Tahun2023
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Oktober 2023
Pejabat yang MenetapkanMUHAMMAD TITO KARNAVIAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan862
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Oktober 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA