Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan
Tahun Pengundangan | 2023 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 862 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Oktober 2023 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |