Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor15
Tahun2019
TentangTATA CARA PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Maret 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3272
Jumlah diDownload247
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan402
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 April 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum