Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor108
Tahun2018
TentangBatas Daerah Kabupaten Blitar Dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 November 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8181
Jumlah diDownload202
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1615
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Desember 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum